- DPMD Kabupaten Bengkulu Tengah
- dpmd@bengkulutengahkab.go.id
Bengkulu Tengah — Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP. mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 138 Kepala Desa dan masa keanggotaan 746 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024, bertempat di Gedung Pendopo Bukit Kandis. Senin (02/09/2024).
Hadir langsung dari Forkofimda Kab. Bengkulu Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, Dinas PMD Prov. Bengkulu, Para Asisten Pemkab Bengkulu Tengah, Kepala Dinas PMD Kab. Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, S.H., M.H., Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan BPD se-Kab. Bengkulu Tengah, serta para undangan lainnya.
Pj. Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si dalam sambutannya mengatakan, dengan telah ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya, saya percaya saudara sekalian dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan”, tutur Heriyandi Roni, Pj. Bupati Bengkulu Tengah.
Adapun panitia penyelenggara kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD se-Kab. Bengkulu Tengah ini yaitu Dinas PMD Kab. Bengkulu Tengah, kegiatan pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 141-248 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang ditetapkan pada 31 Juli 2024 dan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 141-288 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2024.