KEPALA DINAS PMD KABUPATEN BENGKULU TENGAH : SUDAH ADA 20 BUMDES YANG MEMILIKI BADAN HUKUM

Oleh Admin Dpmd
Dipublikasi Pada 11:29 | 28 Juli 2022

KEPALA DINAS PMD KABUPATEN BENGKULU TENGAH : SUDAH ADA 20 BUMDES YANG MEMILIKI BADAN HUKUM

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi Badan Hukum. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar berharap hingga akhir tahun 2022 seluruh Badan Usaha Milik Desa sudah menjadi BUMDes yang berbadan hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa kegiatan usaha dan unit usaha BUMDes harus memiliki Badan Hukum. Sebagai badan hukum, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun menjadi induk bagi usaha berbadan hukum (Investment Company). Hal ini juga sebagai amanah Undang-Undang Cipta Kerja  pada pasal 117 UU No. 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja mencabut pasal 87 UU No. 6 Tahun 2014 UU Desa dan PP No. 11  Tahun 2021 tentang BUMDes mencabut pasal 132-142 PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“ Diinformasikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si per hari ini tanggal 28 Juli 2022 dari 142 BUMDes Se-Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ada 20 BUMDes yang telah memiliki Badan Hukum, yaitu sebagai berikut:

Hal ini terus didorong progress percepatan pendaftaran Badan Hukum oleh BUMDes di seluruh Kab. Bengkulu Tengah, salah satunya melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan  BUMDes yang ditugaskan kepada Bidang PEM (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat) Pedesaan, diprioritaskan yaitu 25 Desa yang masuk dalam Lokasi Penetapan 1000 Desa Lokasi Desa Cerdas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh seluruh BUMDes di Kab. Bengkulu Tengah tentunya dengan dukungan dan kerja sama yang baik dari Tenaga Ahli Pendamping Professional Desa, Pendamping Professional Desa Kecamatan, Pihak Kecamatan, Kepala Desa, dan seluruh pihak terkait lainnya. 

Adapun target dari Dinas PMD Kab. Bengkulu Tengah disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Drs. Tomi Marisi, M.Si diakhir tahun 2022 seluruh BUMDes di Kabupaten Bengkulu telah memiliki Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Berikut ditampilkan contoh Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

+