DUTA DIGITAL BENTENG DAMPINGI MOU PELAYANAN ADMINDUK ANTARA DINAS CAPIL BENTENG DENGAN DESA KELINTAS, PADANG KEDEPER, ARGA INDAH II DAN TANJUNG DALAM

Oleh Admin Dpmd
Dipublikasi Pada 09:30 | 16 Oktober 2024

Bengkulu Tengah - Duta Digital Kabupaten Bengkulu Tengah mendampingi penandatanganan Kontrak Kerjasama (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Desa Kelindang Atas, Desa Padang Kedeper Kecamatan Merigi Kelindang, Desa Arga Indah II Kecamatan Merigi Sakti (Lokus Desa Cerdas Kemendes PDTT) dan Desa Tanjung Dalam Kecamatan Pondok Kubang  (Non Lokus desa Cerdas) untuk melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan berbasis desa pada hari Selasa (15/10/2024) bertempat di kantor Dinas Capil Kab. Bengkulu Tengah.

Dalam kesempatan MoU tersebut Muhammad Darmawan Saputra Koordinator Duta Digital Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan terima kasih kepada Dinas Capil Bengkulu Tengah yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga akan mempermudah bagi masyarakat desa setempat untuk mengurusi berbagai administrasi kependudukan yang diperlukan dan tidak harus datang lagi ke Dinas Capil atau ke Mall Pelayanan Publik, dengan memanfaatkan fasilitas digital cukup datang ke kantor desa setempat, tanpa harus mengeluarkan waktu dan tentunya biaya untuk hal tersebut serta kebutuhan Adminduk yang dibutuhkan akan selesai dengan cepat.

Sementara itu Ayatul Mukhtadin, S.H., Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan bahwa ada beberapa aturan yang harus ditaati bersama dalam MoU ini, jangan sampai nanti maksud hati ingin membantu orang namun konsekwensi hukum berdampak bagi kita (baik bagi perangkat desa yang membidangi Adminduk ini maupun bagi Dinas Capil sendiri) karena kita menabrak aturan, maka tetap patuhi rambu-rambu aturan tentang administrasi kependudukan ini.

Penulis : Muhammad Darmawan Saputra (Koordinator Duta Digital Bengkulu Tengah)

+