DPMD BENTENG IKUTI WEBINAR SOSIALISASI PENGISIAN DATA PEMERINGKATAN BUM DESA 2024

Oleh Admin Dpmd
Dipublikasi Pada 10:18 | 11 September 2024

Bengkulu Tengah - Bidang PEM Pedesaan Dinas PMD Kab. Bengkulu Tengah mengikuti webinar sosialisasi pengisian data pemeringkatan BUM Desa dan BUMDESMA tahun 2024 secara virtual melalui zoom meeting dan link youtube https://www.youtube.com/watch?v=WYriKO-k0lM hari Rabu (11/09/2024). Acara webinar ini bersifat Nasional dan diikuti oleh Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kab/Kota, perwakilan TPP Pusat (Manajemen Nasional), TPP Provinsi (TAPM), TPP Kabupaten/Kota (TAPM), TPP Kecamatan (Pendamping Desa), TPP Desa (Pendamping Lokal Desa) serta BUM Desa seluruh Indonesia.

Kegiatan webinar sosialisasi pengisian data pemeringkatan BUM Desa dan BUMDESMA tahun 2024 ini diselenggarakan oleh Ditjend. Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT RI. Pemeringkatan  BUM Desa dan  BUM Desa Bersama berpedoman pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  145 Tahun  2022  tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang meliputi penilaian terhadap 7 (tujuh) aspek yaitu: (a) Kelembagaan;  (b) Manajemen; (c) Usaha dan/unit Usaha; (d) Kerjasama/Kemitraan; (e) Aset dan Permodalan; (f) Administrasi Laporan Keuangan dan Akuntabilitas; dan (g) Keuntungan   dan  Manfaat bagi  desa  dan masyarakat  desa.

Pengisian data dilaksanakan oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama pada website: http://pemeringkatan.kemendesa.go.id pada tanggal 9 s.d. 22 September 2024. 

Peranan dalam Aplikasi Pemeringkatan BUM Desa, Pengguna adalah pihak yang memiliki hak istimewa untuk  berinteraksi  dengan Aplikasi Pemeringkatan. Masing-masing ditentukan hak akses antar muka tertentu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merupakan pengguna yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Pemeringkatan pada tingkat Kabupaten. Secara wewenang memiliki akses kendali melihat dan menyimpan data pemeringkatan pada Aplikasi Pemeringkatan pada kabupaten masing-masing, yakni hasil pemeringkatan periode sebelumnya dan hasil sementara pada saat pendataan per aspek.

+