- DPMD Kabupaten Bengkulu Tengah
- dpmd@bengkulutengahkab.go.id
Bengkulu Tengah - Bidang PEM Pedesaan Dinas PMD Kab. Bengkulu Tengah mengikuti webinar sosialisasi pengisian data pemeringkatan BUM Desa dan BUMDESMA tahun 2024 secara virtual melalui zoom meeting dan link youtube https://www.youtube.com/watch?v=WYriKO-k0lM hari Rabu (11/09/2024). Acara webinar ini bersifat Nasional dan diikuti oleh Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kab/Kota, perwakilan TPP Pusat (Manajemen Nasional), TPP Provinsi (TAPM), TPP Kabupaten/Kota (TAPM), TPP Kecamatan (Pendamping Desa), TPP Desa (Pendamping Lokal Desa) serta BUM Desa seluruh Indonesia.
Kegiatan webinar sosialisasi pengisian data pemeringkatan BUM Desa dan BUMDESMA tahun 2024 ini diselenggarakan oleh Ditjend. Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT RI. Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama berpedoman pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang meliputi penilaian terhadap 7 (tujuh) aspek yaitu: (a) Kelembagaan; (b) Manajemen; (c) Usaha dan/unit Usaha; (d) Kerjasama/Kemitraan; (e) Aset dan Permodalan; (f) Administrasi Laporan Keuangan dan Akuntabilitas; dan (g) Keuntungan dan Manfaat bagi desa dan masyarakat desa.
Pengisian data dilaksanakan oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama pada website: http://pemeringkatan.kemendesa.go.id pada tanggal 9 s.d. 22 September 2024.
Peranan dalam Aplikasi Pemeringkatan BUM Desa, Pengguna adalah pihak yang memiliki hak istimewa untuk berinteraksi dengan Aplikasi Pemeringkatan. Masing-masing ditentukan hak akses antar muka tertentu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merupakan pengguna yang bertanggung jawab atas keberlangsungan pengoperasian Aplikasi Pemeringkatan pada tingkat Kabupaten. Secara wewenang memiliki akses kendali melihat dan menyimpan data pemeringkatan pada Aplikasi Pemeringkatan pada kabupaten masing-masing, yakni hasil pemeringkatan periode sebelumnya dan hasil sementara pada saat pendataan per aspek.